Informasi tentang Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep Jawa Timur Tahun 2013
Senin, 29 April 2013
Jumat, 19 April 2013
Rabu, 03 April 2013
Rapat penetapan Calon Kepala Desa
Tanggal 31 Maret 2013 Rapat Penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa Tambaagung Ares
Pendaftaran Bacakades
Sekarang bertambah lagi Bakal Calon kepala Desa yang telah mendaftarkan diri ke Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares.
Senin, 25 Maret 2013
Minggu, 24 Maret 2013
Tata Tertib Panitia
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TAMBAAGUNG ARES KECAMATAN
AMBUNTEN
KABUPATEN
SUMENEP
Sekretariat
: Jl. MI Al-Umm No. 03 Tambaagung
Ares Ambunten http://panpilkades.blogspot.com
|
KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA
DESA
DESA TAMBAAGUNG ARES
KECAMATAN AMBUNTEN
NOMOR : 02 TAHUN 2013
TENTANG
TATA TERTIB PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
Pengumuman III
PENGUMUMAN III
Nomor
: 141/16/435.413.106/PG.III/PAN/2013
Berdasarkan
Keputusan BPD Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep No.
188/01/KEP./435.413/106/BPD/2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Pembentukan
Panitia Pemilihan Kepala Desa, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh warga
Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten bahwa telah dibuka pendftaran untuk
menjadi Bakal Calon Kepala Desa Tambaagung Ares.
Adapun
Persyaratan Umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Tambaagung Ares adalah
sebagai berikut:
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b. Setia dan
taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau sederajat;
d. Berumur
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun sejak yang bersangkutan mengajukan
lamaran kepada panitia;
Tata Tertib Pilkades 2013
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TAMBAAGUNG ARES KECAMATAN
AMBUNTEN
KABUPATEN
SUMENEP
Sekretariat
: Jl. MI Al-Umm No. 03 Tambaagung
Ares Ambunten http://panpilkades.blogspot.com
|
KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA
DESA
DESA TAMBAAGUNG ARES
KECAMATAN AMBUNTEN
NOMOR : 01 TAHUN 2013
TENTANG
TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA
DESA
Menimbang
: Bahwa dalam rangka mengatur tata cara pelaksanaan pemilihan
Kepala Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, maka sebagai
dasar pelaksanaannya perlu ditetapkan dalam suatu tata tertib Pemilihan Kepala
Desa.
Selasa, 05 Februari 2013
Susunan Panitia
Lampiran: KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA TAMBAAGUNG ARES
Nomor : 188/01/KEP./435.413/106/BPD/2013
Tanggal : 16 Januari 2013
SUSUNAN
KEANGGOTAAN
PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA TAMBAAGUNG ARES
KECAMATAN
AMBUNTEN KABUPATEN SUMENEP
Langganan:
Postingan (Atom)