PENGUMUMAN III
Nomor
: 141/16/435.413.106/PG.III/PAN/2013
Berdasarkan
Keputusan BPD Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep No.
188/01/KEP./435.413/106/BPD/2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Pembentukan
Panitia Pemilihan Kepala Desa, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh warga
Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten bahwa telah dibuka pendftaran untuk
menjadi Bakal Calon Kepala Desa Tambaagung Ares.
Adapun
Persyaratan Umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Tambaagung Ares adalah
sebagai berikut:
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b. Setia dan
taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau sederajat;
d. Berumur
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun sejak yang bersangkutan mengajukan
lamaran kepada panitia;
e. Berkelakuan
baik, jujur dan adil;
f.
Nyata-nyata tidak terganggu
jiwa/ingatannya;
g. Sehat
jasmani dan rohani;
h. Penduduk
Desa Tambaagung Ares setempat dan bertempat tinggal di Desa Tambaagung Ares
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dan tidak terputus-putus, kecuali
Putra Desa Tambaagung Ares dengan terlebih dahulu bertempat tinggal sah di Desa
Tambaagung Ares paling sedikit 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus-putus
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan kartu Tanda Penduduk
(KTP);
i.
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
j.
Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. Tidak
pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman
paling singkat 5 (lima) tahun;
l.
Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa
2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut;
m. Bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa Tambaagung Ares.
Bagi
masyarakat Desa Tambaagung Ares yang berminat untuk menjadi Bakal Calon Kepala
Desa Tambaagung Ares segera mengajukan permohonan / lamaran secara tertulis di
atas materai Rp.6.000,- (enam ribu) kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa
Tambaagung Ares dengan dilampiri persyaratan administratif antara lain:
1.
Surat Pernyataan di atas materai
Rp.6.000,- yang berisi tentang:
a)
Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b)
Surat Pernyataan setia dan taat pada
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah
Indonesia;
c)
Surat Pernyataan
tidak terlibat dan terpengaruh suatu partai terlarang seperti G.30 S/PKI;
d)
Surat Pernyataan tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima)
tahun;
e)
Surat Pernyataan
tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
f)
Surat Pernyataan
belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2
(dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak;
g)
Surat Pernyataan
bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa;
h)
Surat Pernyataan
belum pernah 2 (dua) kali dilantik sebagai Kepala Desa;
i)
Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri selama mendaftar/didaftar
sebagai Calon Kepala Desa Tambaagung Ares.
2.
Berkas persyaratan yang harus
dilampirkan dalam bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga:
a)
Untuk Perguruan Tinggi, Ijazah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
b)
Untuk SD, MI, SLTP dan SLTA Negeri, Ijazah dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
c)
Untuk
SD, MI, SLTP dan SLTA Swasta, Ijazah dilegalisir oleh Kepala
Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan / Kepala Kantor Kementerian Agama;
d)
Untuk Ujian Persamaan dan Kejar Paket, Ijazah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
e)
Foto copy KTP yang dilegalisir oleh
Pejabat yang berwenang;
f)
Foto copy Akta Kelahiran yang
dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
g)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) asli dari Kepolisian Resort Sumenep;
h)
Surat Keterangan Berbadan Sehat dari
RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep;
i)
Daftar Riwayat Hidup;
j)
Pas foto berwarna Ukuran 4 x 6 sebanyak
4 (empat) lembar.
3.
Bakal Calon Kepala Desa dari Unsur
Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain melengkapi persyaratan umum dan persyaratan
administratif di atas, diharuskan memenuhi persyaratan tambahan yaitu memiliki
ijin tertulis dari Pimpinan Instansi Induknya:
a)
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sumenep, melampirkan izin tertulis dari Bupati Sumenep;
b)
PNS dari Instansi Sektoral/Vertikal izin
dari Kepala Instansi Sektoral/Vertikal yang bersangkutan di tingkat Kabupaten
dan atau ketentuan lain yang mengatur dari Instansi Sektoral/Vertikal pegawai
yang bersangkutan.
4.
Bakal Calon Kepala Desa dari Unsur BPD,
selain memenuhi persyaratan tambahan di atas juga diharuskan menyertakan Surat
Pernyataan Mengundurkan Diri sebagai Anggota BPD apabila terpilih sebagai
Kepala Desa, dan mengundurkan diri sementara sejak mendaftar sebagai Bakal
Calon Kepala Desa Tambaagung Ares.
5.
Menyetor sumbangan biaya penyelenggaraan awal yaitu 25% dari total
Anggaran Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares non
bantuan pemerintah:
Calon Kepala Desa yang telah melunasi
semua kewajiban sumbangan biaya penyelenggaraan pemilihan, berhak mengikuti
pemilihan kepala desa Tambaagung Ares, dan apabila teryata tidak terpilih
(perolehan suara lebih sedikit dari calon lain) maka segala kerugian sebagai
akibat yang ditimbulkan dari pencalonannya sebagai Kepala Desa Tambaagung Ares adalah
menjadi tanggung jawabnya sendiri dan tidak dapat menuntut apapun kepada
Panitia Pemilihan, termasuk juga tidak dapat menuntut pengembalian sumbangan
biaya penyelenggaraan.
6.
Semua Persyaratan di atas masing-masing
di setor dalam rangkap 2 (dua), setiap rangkap dimasukkan dalam map warna
kuning dan merah.
Pengumuman III mulai berlaku sejak tanggal 24 Maret 2013 dan ditutup tanggal 30 Maret 2013 Pukul 17.00 WIB.
Berkas permohonan/lamaran Bakal Calon Kepala Desa Tambaagung
Ares segera disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares
sebelum pengumuman dinyatakan ditutup.
Keterangan lebih lanjut supaya menghubungi Panitia
Pemilihan Kepala Desa di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung
Ares.
Alamat : Jl. MI Al-Umm No. 03 Tambaagung
Ares Kec. Ambunten Kab. Sumenep
Webblog : http://panpilkades.blogspot.com
Contac Person : Sdr. Subaidi, S.Sos. Hp. 081933310350
Sdr. Mahsusi, S.Sos. Hp. 087850670960
Sdri. Eko Wahyuni, Amd. Keb. Hp.
087870997711
Demikian Pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan
kepada warga desa/masyarakat desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten.
Sumenep, 23 Maret 2013
KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TAMBAAGUNG ARES
MOH. THAHA, S.P.
j)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar