Minggu, 24 Maret 2013

Pengumuman III


PENGUMUMAN III
Nomor : 141/16/435.413.106/PG.III/PAN/2013

Berdasarkan Keputusan BPD Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep No. 188/01/KEP./435.413/106/BPD/2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh warga Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten bahwa telah dibuka pendftaran untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Tambaagung Ares.
Adapun Persyaratan Umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Tambaagung Ares adalah sebagai berikut:
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b.       Setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.        Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau sederajat;
d.       Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun sejak yang bersangkutan mengajukan lamaran kepada panitia;

e.       Berkelakuan baik, jujur dan adil;
f.         Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
g.       Sehat jasmani dan rohani;
h.       Penduduk Desa Tambaagung Ares setempat dan bertempat tinggal di Desa Tambaagung Ares sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dan tidak terputus-putus, kecuali Putra Desa Tambaagung Ares dengan terlebih dahulu bertempat tinggal sah di Desa Tambaagung Ares paling sedikit 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus-putus yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan kartu Tanda Penduduk (KTP);
i.          Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
j.         Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.       Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
l.          Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut;
m.    Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa Tambaagung Ares.

Bagi masyarakat Desa Tambaagung Ares yang berminat untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Tambaagung Ares segera mengajukan permohonan / lamaran secara tertulis di atas materai Rp.6.000,- (enam ribu) kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares dengan dilampiri persyaratan administratif antara lain:
1.        Surat Pernyataan di atas materai Rp.6.000,- yang berisi tentang:
a)        Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b)        Surat Pernyataan setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Indonesia;
c)         Surat Pernyataan tidak terlibat dan terpengaruh suatu partai terlarang seperti G.30 S/PKI;
d)        Surat Pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
e)        Surat Pernyataan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f)          Surat Pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak;
g)        Surat Pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa;
h)        Surat Pernyataan belum pernah 2 (dua) kali dilantik sebagai Kepala Desa;
i)          Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri selama mendaftar/didaftar sebagai Calon Kepala Desa Tambaagung Ares.
2.      Berkas persyaratan yang harus dilampirkan dalam bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga:
a)        Untuk Perguruan Tinggi, Ijazah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
b)        Untuk SD, MI, SLTP dan SLTA Negeri, Ijazah dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
c)          Untuk SD, MI, SLTP dan SLTA Swasta, Ijazah dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan / Kepala Kantor Kementerian Agama;
d)        Untuk Ujian Persamaan dan Kejar Paket, Ijazah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
e)        Foto copy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
f)          Foto copy Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
g)        Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Resort Sumenep;
h)        Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep;
i)          Daftar Riwayat Hidup;
j)          Pas foto berwarna Ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar.
3.      Bakal Calon Kepala Desa dari Unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain melengkapi persyaratan umum dan persyaratan administratif di atas, diharuskan memenuhi persyaratan tambahan yaitu memiliki ijin tertulis dari Pimpinan Instansi Induknya:
a)        PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, melampirkan izin tertulis dari Bupati Sumenep;
b)        PNS dari Instansi Sektoral/Vertikal izin dari Kepala Instansi Sektoral/Vertikal yang bersangkutan di tingkat Kabupaten dan atau ketentuan lain yang mengatur dari Instansi Sektoral/Vertikal pegawai yang bersangkutan.
4.      Bakal Calon Kepala Desa dari Unsur BPD, selain memenuhi persyaratan tambahan di atas juga diharuskan menyertakan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri sebagai Anggota BPD apabila terpilih sebagai Kepala Desa, dan mengundurkan diri sementara sejak mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa Tambaagung Ares.
5.      Menyetor sumbangan biaya penyelenggaraan awal yaitu 25% dari total Anggaran Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares non bantuan pemerintah:
    Calon Kepala Desa yang telah melunasi semua kewajiban sumbangan biaya penyelenggaraan pemilihan, berhak mengikuti pemilihan kepala desa Tambaagung Ares, dan apabila teryata tidak terpilih (perolehan suara lebih sedikit dari calon lain) maka segala kerugian sebagai akibat yang ditimbulkan dari pencalonannya sebagai Kepala Desa Tambaagung Ares adalah menjadi tanggung jawabnya sendiri dan tidak dapat menuntut apapun kepada Panitia Pemilihan, termasuk juga tidak dapat menuntut pengembalian sumbangan biaya penyelenggaraan.

6.      Semua Persyaratan di atas masing-masing di setor dalam rangkap 2 (dua), setiap rangkap dimasukkan dalam map warna kuning dan merah.

Pengumuman III mulai berlaku sejak tanggal 24 Maret 2013 dan ditutup tanggal 30 Maret 2013 Pukul 17.00 WIB.
Berkas permohonan/lamaran Bakal Calon Kepala Desa Tambaagung Ares segera disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares sebelum pengumuman dinyatakan ditutup.
Keterangan lebih lanjut supaya menghubungi Panitia Pemilihan Kepala Desa di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares.
Alamat            : Jl. MI Al-Umm No. 03 Tambaagung Ares Kec. Ambunten Kab. Sumenep
Email               : panpilkadestambares@yahoo.com
Webblog          : http://panpilkades.blogspot.com
Contac Person : Sdr. Subaidi, S.Sos.                            Hp. 081933310350
Sdr. Mahsusi, S.Sos.                          Hp. 087850670960
Sdri. Eko Wahyuni, Amd. Keb.          Hp. 087870997711

Demikian Pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada warga desa/masyarakat desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten.

Sumenep, 23 Maret 2013
KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TAMBAAGUNG ARES



MOH. THAHA, S.P.


j)         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar