Minggu, 24 Maret 2013

Tata Tertib Panitia


Sumekar.jpgPANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TAMBAAGUNG ARES KECAMATAN AMBUNTEN
KABUPATEN SUMENEP
Sekretariat : Jl. MI Al-Umm No. 03 Tambaagung Ares Ambunten http://panpilkades.blogspot.com
Kode Pos 69455
 
S U M E N E P



KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TAMBAAGUNG ARES KECAMATAN AMBUNTEN

NOMOR : 02 TAHUN 2013

TENTANG

TATA TERTIB PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
 

Menimbang                 :     Bahwa dalam rangka mengatur tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, maka sebagai dasar pelaksanaannya perlu ditetapkan dalam suatu tata tertib Pemilihan Kepala Desa.

Mengingat                  :      1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.        Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
3.        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
4.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentuakn Produk Hukum Daerah;
5.        Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 18 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa;
6.        Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 20 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
7.        Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sumenep;
8.        Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tambaagung Ares Nomor 188/01/KEP./435.413/106/BPD/2013 tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

Memperhatikan           :     Hasil Musyawarah Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan                :   Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa  Tambaagung Ares tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
PASAL 1
KEANGGOTAAN

1.      Keanggotaan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares bersifat terutup. Dalam arti hanya yang telah ditetapkan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares saja yang menjadi anggota.
2.      Yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares adalah yang telah ditetapkan oleh BPD Tambaagung Ares.
3.      Setiap Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares wajib : 
a.       Mentaati dan mematuhi semua peraturan dan Tata Tertib Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
b.      Menyatakan secara lisan/tertulis dapat melaksanakan semua tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
c.       Melaksanakan semua tugas yang dibebankan sesuai petunjuk ketua panitia;
d.      Wajib mengikuti kegiatan, rapat/pertemuan yang diadakan sesuai dengan instruksi ketua pantia;
e.       Memupuk, membina dan menjaga kredibilitas Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
f.       Menjaga netralitas dalam arti tidak memihak kepada salah satu Calon Kepala Desa Tambaagung Ares;
g.      Dapat menjaga kepentingan dan informasi internal Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
h.      Setiap anggota panitia wajib piket di kantor sekretariat sesuai dengan jadwal piket yang telah ditetapkan atau dapat juga bertukar jadwal dengan sesama anggota panitia yang lain dan mencatat tamu-tamu yang datang ke sekretariat panitia serta mengisi daftar hadir. Apabila ada hal-hal mendesak boleh melaporkan kepada ketua panitia untuk medapatkan penjelasan;
i.        Anggota panitia melakukan pendataan dan pendaftaran Pemilih Sementara, Pemilih Tambahan dengan teliti dan seksama, dalam hal ini sebagai penanggung jawab utama adalah koordinator yang telah ditunjuk oleh ketua panitia pada setiap dusun dan segera melaporkan hasil kepada ketua panitia. Apabila terjadi penyimpangan pendataan dengan disengaja, maka koordinator utama sebagai orang yang bertanggung jawab secara hukum;
j.        Anggota panitia wajib menyampaikan semua informasi yang diterima melalui rapat-rapat atau surat-surat pemberitahuan Panitia Pemilihan Kepala Desa kepada masyarakat desa Tambaagung Ares berkaitan dengan hak dipilih dan memilih serta tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
k.      Anggota panitia wajib menyebar luaskan pengumuman-pengumuman baik tentang tahapan pemilihan, DPS, DPTam dan DPT serta Pengumuman Penerimaan Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Tambaagung Ares;
l.        Anggota panitia yang telah ditunjuk sebagai koordinator pendataan Pemilih juga secara otomatis menjadi koordinator penyampaian surat panggilan pencoblosan;
m.    Anggota Panitia melakukan persiapan pelaksanaan pemungutan suara secara bersama-sama sesuai dengan tugas masing-masing kelompok atau individu, melaksanakan pengamanan dan menjaga ketertiban pada saat kampanye calon, hari tenang, malam hari pelaksanaan, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan sampai pada penetapan Kepala Desa Terpilih;
n.      Anggota panitia wajib mengenakan seragam dan tanda pengenal pada hari pelaksanaan pemungutan suara hingga selesai, aman, damai dan tentram;
o.      Pada malam hari pelaksanaan pemungutan suara (malam H), panitia mengadakan pemantauan pengamanan  wilayah desa Tambaagung Ares sehingga keadaan aman, damai dan tentaram hingga pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan lancar dan kondusif;
p.      Setiap anggota panitia wajib berperan aktif dalam pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan selesai dan tidak boleh meninggalkan area pemilihan kecuali karena ada hal yang memang tidak boleh ditinggalkan dan mendesak serta telah mendapat ijin dari ketua panitia;
q.      Setiap bukti pelanggaran kewajiban anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares yang dilakukan oleh setiap orang anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares dikeluarkan dari keanggotaan secara tidak hormat dan kehilangan semua haknya sebagai anggota;
r.     Setiap anggota yang keluar dengan sukarela sebelum habis masa kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares juga kehilangan hak-haknya secara otomatis;
4.        Setiap anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares berhak :
a.         Mengetahui dan memperoleh setiap bantuan donasi maupun pinjaman baik berupa materi maupun program yang diperoleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares yang besarnya sesuai kesepakatan. Informasi yang datang dapat ditanyakan dan diperoleh kepada Kepengurusan Inti Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares dalam bentuk tertulis. Setiap pengurus yang melanggar bagian ini diberi sanksi penggantian posisi oleh Ketua;
b.         Mengeluarkan pendapat dan usulan untuk kemajuan dan peningkatan kinerja Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
c.       Ketua terpilih berhak penuh menentukan pembagian tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
d.      Memperoleh salinan Tata Tertib Pemilihan, Tata Tertib Panitia, Pengumuman-pengumuman dan surat-surat pemberitahuan lainnya dari Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
e.       Memperoleh seragam, kartu anggota panitia dan honor yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
f.       Setiap anggota panitia atau petugas yang ditunjuk, yang hadir undangan rapat-rapat panitia atau melaksanakan tugas khusus mendapatkan konsumsi dan transport sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
g.      Menuntut pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan berjalan dengan baik.

PASAL 2
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

1.        Tugas dan tanggung jawab Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares:
a.       Melaksanakan visi dan misi;
b.      Melaksanakan pembagian tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares yang diperlukan demi suksesnya pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
c.       Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares berhak mengganti posisi tugas anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
d.      Menyusun program Kerja selama masa periode Kepengurusan.
e.       Ketua terpilih wajib melaksanakan tugas dan pembagian tugas anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
f.       Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares pada akhir masa kepanitiaan.
g.      Bertanggung jawab dan berhak penuh atas keseluruhan fungsionalisasi maupun tata kelola operasional organisasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
h.      Mewakili Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares untuk segala kegiatan dan hal yang terkait atas keberadaan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
i.        Memimpin kegiatan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
j.        Membuka dan menutup pemungutan suara pada hari yang telah ditetapkan;
k.      Menandatangani urusan surat menyurat dan surat suara;
l.        Memberi teguran kepada anggota yang lalai memenuhi kewajibannya.
m.    Tugas-tugas lain sesuai dengan kapasitasnya.
2.        Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares:
a.     Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares sesuai arahan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
b.    Memegang Buku Inventaris dan Kegiatan Operasional Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
c.     Membuat daftar hadir dan notulen rapat;
d.    Mewakili ketua bila berhalangan.
3.        Tugas dan tanggung jawab Bendahara Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares:
a.           Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares sesuai arahan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares.
b.    Memegang Buku Keuangan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares.
c.     Membukukan segala uang pemasukan dan pengeluaran Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares.
d.    Menginventarisir segala aset milik Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares.

PASAL 3 
KEUANGAN PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA TAMBAAGUNG ARES

1.      Sumber keuangan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares adalah bantuan dari Pemerintah Daerah/Propinsi, Bantuan dari Pemerintah Desa yang berasal dari APBDes, Swadaya Masyarakat dan Sumbangan Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa oleh Calon-Calon Kepala Desa Tambaagung Ares yang telah mendaftarkan diri dan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Tambaagung Ares  yang besar dan sifatnya tidak mengikat;
2.      Uang setoran awal sumbangan biaya pemilihan kepala desa Tambaagung Ares yang besarnya ditentukan dalam Tata Tertib Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
3.      Hal-hal mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares wajib dicatat dan dipertanggung jawabkan dalam laporan pertanggung jawaban pengurus;
4.              Honor/jasa untuk pengurus ditentukan dalam peraturan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares dalam forum musyawarah/rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares.

PASAL 4
PERUBAHAN TATA TERTIB PANITIA

1.      Tata Tertib Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares bersifat terbuka dan dapat dilakukan perubahan.
2.      Perubahan Tata Tertib Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares dilakukan dengan diusulkan paling sedikit 50% (lima puluh perosen) dari seluruh anggota panitia, dan dihadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perosen) dari seluruh anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares dan Tata Tertib yang baru harus disetujui paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perosen) dari anggota yang menghadiri rapat perubahan Tata Tertib Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares dengan bukti tertulis.

PASAL 5
JANGKA WAKTU

Tata Tertib Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares ini berlaku sejak ditetapkan dan berakhir sampai Kepala Desa Tambaagung Ares Terpilih telah ditetapkan.

PASAL 6
PENUTUP

Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares tentang Tata Tertib Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di               : TAMBAAGUNG ARES
Pada tanggal                : 27 Januari 2013
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TAMBAAGUNG ARES
KETUA,


MOH. TAHA, S.P.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar