PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TAMBAAGUNG ARES KECAMATAN
AMBUNTEN
KABUPATEN
SUMENEP
Sekretariat
: Jl. MI Al-Umm No. 03 Tambaagung
Ares Ambunten http://panpilkades.blogspot.com
|
KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA
DESA
DESA TAMBAAGUNG ARES
KECAMATAN AMBUNTEN
NOMOR : 02 TAHUN 2013
TENTANG
TATA TERTIB PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
Menimbang : Bahwa
dalam rangka mengatur tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Tambaagung
Ares Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, maka sebagai dasar pelaksanaannya
perlu ditetapkan dalam suatu tata tertib Pemilihan Kepala Desa.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentuakn Produk Hukum Daerah;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 18 Tahun
2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 20 Tahun
2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 01 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa di Kabupaten Sumenep;
8.
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tambaagung
Ares Nomor 188/01/KEP./435.413/106/BPD/2013 tentang Panitia Pemilihan Kepala
Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
Memperhatikan : Hasil Musyawarah Panitia Pemilihan Kepala
Desa Tambaagung Ares pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Keputusan
Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung
Ares tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
PASAL 1
KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan Panitia
Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares bersifat terutup. Dalam arti hanya yang telah
ditetapkan menjadi
anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares saja yang menjadi
anggota.
2. Yang menjadi
anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares adalah yang telah ditetapkan
oleh BPD Tambaagung Ares.
3. Setiap Anggota Panitia Pemilihan Kepala
Desa Tambaagung Ares wajib :
a. Mentaati dan mematuhi semua peraturan dan Tata Tertib Panitia Pemilihan
Kepala Desa Tambaagung Ares;
b. Menyatakan
secara lisan/tertulis
dapat melaksanakan semua tugas
Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
c. Melaksanakan semua tugas yang dibebankan sesuai petunjuk ketua panitia;
d. Wajib mengikuti
kegiatan, rapat/pertemuan
yang diadakan sesuai dengan instruksi ketua pantia;
e. Memupuk, membina dan menjaga kredibilitas Panitia Pemilihan Kepala Desa
Tambaagung Ares;
f. Menjaga netralitas dalam arti tidak memihak kepada salah satu Calon Kepala
Desa Tambaagung Ares;
g. Dapat menjaga
kepentingan dan informasi internal Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung
Ares;
h. Setiap anggota panitia wajib piket di kantor sekretariat sesuai dengan
jadwal piket yang telah ditetapkan atau dapat juga bertukar jadwal dengan
sesama anggota panitia yang lain dan mencatat tamu-tamu yang datang ke
sekretariat panitia serta mengisi daftar hadir. Apabila ada hal-hal mendesak
boleh melaporkan kepada ketua panitia untuk medapatkan penjelasan;
i.
Anggota panitia melakukan pendataan
dan pendaftaran Pemilih Sementara, Pemilih Tambahan dengan teliti dan seksama,
dalam hal ini sebagai penanggung jawab utama adalah koordinator yang telah
ditunjuk oleh ketua panitia pada setiap dusun dan segera melaporkan hasil
kepada ketua panitia. Apabila terjadi penyimpangan pendataan dengan disengaja,
maka koordinator utama sebagai orang yang bertanggung jawab secara hukum;
j.
Anggota panitia wajib menyampaikan
semua informasi yang diterima melalui rapat-rapat atau surat-surat
pemberitahuan Panitia Pemilihan Kepala Desa kepada masyarakat desa Tambaagung
Ares berkaitan dengan hak dipilih dan memilih serta tahapan-tahapan Pemilihan
Kepala Desa Tambaagung Ares;
k. Anggota panitia wajib menyebar luaskan pengumuman-pengumuman baik tentang
tahapan pemilihan, DPS, DPTam dan DPT serta Pengumuman Penerimaan Penjaringan
Bakal Calon Kepala Desa Tambaagung Ares;
l.
Anggota panitia yang telah ditunjuk
sebagai koordinator pendataan Pemilih juga secara otomatis menjadi koordinator
penyampaian surat panggilan pencoblosan;
m.
Anggota Panitia
melakukan persiapan pelaksanaan pemungutan suara secara bersama-sama sesuai
dengan tugas masing-masing kelompok atau individu, melaksanakan pengamanan dan
menjaga ketertiban pada saat kampanye calon, hari tenang, malam hari pelaksanaan,
pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan sampai pada penetapan
Kepala Desa Terpilih;
n. Anggota panitia wajib mengenakan seragam dan tanda pengenal pada hari
pelaksanaan pemungutan suara hingga selesai, aman, damai dan tentram;
o. Pada malam hari pelaksanaan pemungutan suara (malam H), panitia mengadakan
pemantauan pengamanan wilayah desa
Tambaagung Ares sehingga keadaan aman, damai dan tentaram hingga pelaksanaan
pemungutan suara berjalan dengan lancar dan kondusif;
p. Setiap
anggota panitia wajib berperan aktif dalam pelaksanaan pemungutan suara sampai
dengan selesai dan tidak boleh meninggalkan area pemilihan kecuali karena ada
hal yang memang tidak boleh ditinggalkan dan mendesak serta telah mendapat ijin
dari ketua panitia;
q. Setiap bukti
pelanggaran kewajiban anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares
yang dilakukan oleh setiap orang anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa
Tambaagung Ares dikeluarkan dari keanggotaan
secara tidak hormat dan kehilangan semua haknya sebagai anggota;
r. Setiap
anggota yang keluar dengan sukarela sebelum habis masa kerja Panitia Pemilihan
Kepala Desa Tambaagung Ares juga kehilangan hak-haknya secara otomatis;
4.
Setiap anggota Panitia Pemilihan Kepala
Desa Tambaagung Ares berhak :
a.
Mengetahui dan memperoleh setiap bantuan
donasi maupun pinjaman baik berupa materi maupun program yang diperoleh Panitia
Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares yang besarnya sesuai kesepakatan.
Informasi yang datang dapat ditanyakan dan diperoleh kepada Kepengurusan Inti Panitia Pemilihan Kepala Desa
Tambaagung Ares dalam bentuk tertulis. Setiap pengurus yang melanggar bagian
ini diberi sanksi penggantian posisi oleh Ketua;
b.
Mengeluarkan pendapat dan usulan untuk
kemajuan dan peningkatan kinerja Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
c. Ketua
terpilih berhak penuh menentukan pembagian tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
d.
Memperoleh salinan Tata Tertib Pemilihan, Tata Tertib Panitia, Pengumuman-pengumuman
dan surat-surat pemberitahuan lainnya dari Ketua Panitia
Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
e. Memperoleh seragam, kartu anggota panitia dan honor yang telah ditetapkan
oleh Panitia
Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
f. Setiap
anggota panitia atau petugas yang ditunjuk, yang hadir undangan rapat-rapat panitia atau melaksanakan
tugas khusus mendapatkan konsumsi dan transport sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan;
PASAL 2
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1.
Tugas dan tanggung jawab Ketua Panitia
Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares:
a. Melaksanakan
visi dan misi;
b. Melaksanakan pembagian tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares yang diperlukan demi
suksesnya pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
c. Ketua Panitia
Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares berhak mengganti posisi tugas anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa
Tambaagung Ares;
d. Menyusun
program Kerja selama masa periode Kepengurusan.
e. Ketua
terpilih wajib melaksanakan tugas
dan pembagian
tugas anggota Panitia
Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
f. Menyampaikan
Laporan Pertanggung Jawaban sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa
Tambaagung Ares pada akhir masa kepanitiaan.
g. Bertanggung
jawab dan berhak penuh atas keseluruhan fungsionalisasi maupun tata kelola
operasional organisasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
h. Mewakili Panitia Pemilihan
Kepala Desa Tambaagung Ares untuk segala kegiatan dan hal yang terkait atas keberadaan Panitia Pemilihan
Kepala Desa Tambaagung Ares;
i.
Memimpin kegiatan Panitia Pemilihan Kepala
Desa Tambaagung Ares;
j.
Membuka dan menutup pemungutan suara
pada hari yang telah ditetapkan;
k. Menandatangani
urusan surat menyurat dan surat suara;
l.
Memberi teguran kepada anggota yang lalai
memenuhi kewajibannya.
m. Tugas-tugas
lain sesuai dengan kapasitasnya.
2.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Panitia
Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares:
a.
Membantu Ketua dalam
melaksanakan Program Kerja Pengurus Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung
Ares sesuai arahan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares;
b. Memegang Buku
Inventaris dan Kegiatan Operasional Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung
Ares;
c. Membuat
daftar hadir dan notulen rapat;
d. Mewakili
ketua bila berhalangan.
3.
Tugas dan tanggung jawab Bendahara Panitia
Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares:
a.
Membantu Ketua dalam
melaksanakan Program Kerja Pengurus Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung
Ares sesuai arahan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares.
b. Memegang Buku
Keuangan Panitia Pemilihan Kepala
Desa Tambaagung Ares.
c. Membukukan
segala uang pemasukan dan pengeluaran Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung
Ares.
d. Menginventarisir
segala aset milik Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares.
PASAL 3
KEUANGAN PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA
TAMBAAGUNG ARES
1. Sumber
keuangan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares adalah bantuan dari
Pemerintah Daerah/Propinsi, Bantuan dari Pemerintah Desa yang berasal dari
APBDes, Swadaya Masyarakat dan Sumbangan Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Desa oleh Calon-Calon Kepala Desa Tambaagung Ares yang telah mendaftarkan diri
dan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Tambaagung Ares yang besar dan sifatnya tidak mengikat;
2. Uang setoran awal
sumbangan biaya pemilihan kepala desa Tambaagung Ares yang besarnya ditentukan dalam Tata Tertib Panitia Pemilihan Kepala
Desa Tambaagung Ares;
3. Hal-hal
mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan Panitia Pemilihan Kepala Desa
Tambaagung Ares wajib dicatat dan dipertanggung jawabkan dalam laporan
pertanggung jawaban pengurus;
4.
Honor/jasa untuk
pengurus ditentukan dalam peraturan Panitia Pemilihan Kepala Desa
Tambaagung Ares dalam forum musyawarah/rapat Panitia
Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares.
PASAL 4
PERUBAHAN TATA TERTIB
PANITIA
1. Tata Tertib Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares bersifat terbuka dan
dapat dilakukan perubahan.
2. Perubahan Tata
Tertib Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares dilakukan dengan diusulkan
paling sedikit 50% (lima puluh perosen) dari seluruh anggota panitia, dan dihadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perosen) dari seluruh anggota Panitia Pemilihan
Kepala Desa Tambaagung Ares dan Tata Tertib yang baru harus disetujui paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perosen) dari anggota yang menghadiri
rapat perubahan Tata Tertib Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares dengan bukti tertulis.
PASAL 5
JANGKA WAKTU
Tata Tertib Panitia Pemilihan Kepala
Desa Tambaagung Ares ini berlaku sejak ditetapkan dan berakhir
sampai Kepala Desa Tambaagung Ares Terpilih telah ditetapkan.
PASAL 6
PENUTUP
Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung
Ares tentang Tata Tertib Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : TAMBAAGUNG ARES
Pada tanggal : 27 Januari 2013
PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA
DESA TAMBAAGUNG
ARES
KETUA,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar