Minggu, 24 Maret 2013

Tata Tertib Pilkades 2013


Sumekar.jpgPANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TAMBAAGUNG ARES KECAMATAN AMBUNTEN
KABUPATEN SUMENEP
Sekretariat : Jl. MI Al-Umm No. 03 Tambaagung Ares Ambunten http://panpilkades.blogspot.com

Kode Pos 69455
 
S U M E N E P


KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TAMBAAGUNG ARES KECAMATAN AMBUNTEN
NOMOR : 01 TAHUN 2013
TENTANG
TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA


Menimbang                 :     Bahwa dalam rangka mengatur tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, maka sebagai dasar pelaksanaannya perlu ditetapkan dalam suatu tata tertib Pemilihan Kepala Desa.


Mengingat                  :      1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.        Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
3.        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
4.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentuakn Produk Hukum Daerah;
5.        Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 18 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa;
6.        Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 20 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
7.        Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sumenep;
8.        Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tambaagung Ares Nomor 188/01/KEP./435.413/106/BPD/2013 tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

Memperhatikan           :     Hasil Musyawarah Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan                :   Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa  Tambaagung Ares tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

BAB I
HAK MEMILIH DAN DIPILIH

Pasal 1
Yang dapat memilih dalam pemilihan Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang :
a.       Terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah paling singkat 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap;
b.      Sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah kawin;
c.       Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
d.      Daftar pemilih ditetapkan oleh panitia dengan ditandatangani seluruh anggota panitia dan diketahui oleh Penjabat Kepala Desa, Ketua BPD serta calon Kepala Desa.
Pasal 2
(1)     Yang dapat menjadi Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia, yang :
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.       Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan tingkat Pertama dan atau sederajat;
d.      Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, terhitung mulai tanggal pendaftaran ditutup;
e.       Sehat jasmani dan rohani;
f.       Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan Kepolisian;
g.      Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 ( lima ) tahun;
h.      Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
i.        Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat;
j.        Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
k.      Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan;
l.        Penduduk desa setempat dan berdomisili di desa tersebut paling singkat 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus.
(2)     Pegawai Negeri yang mencalonkan sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memiliki surat keterangan persetujuan dari atasannya yang berwenang untuk keperluan dimaksud.
(3)     Putra desa dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
(4)     Bagi calon Kepala Desa yang terpilih dan ditetapkan menjadi Kepala Desa, terhitung mulai tanggal pelantikan sebagai Kepala Desa harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.
Pasal 3
(1)     yang dimaksud belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf k adalah Bakal Calon Kepala Desa yang belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 10 (sepuluh) tahun, pada saat yang bersangkutan mendaftarkan diri.
(2)     Yang dimaksud belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf k adalah bagi bakal Calon Kepala Desa yang belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak, pada saat yang bersangkutan mendaftarkan diri.
(3)     Bakal calon Kepala Desa yang pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak atau pernah menjabat 10 (sepuluh) tahun tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan Kepala Desa.
Pasal 4
(1)      Persyaratan penduduk desa setempat dan berdomisili di desa paling singkat 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus, tidak diberlakukan bagi calon dari putra desa.
(2)      Calon dari putra desa apabila terpilih, paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilantik wajib berdomisili dan menetap di desa.
Pasal 5
Dalam pemilihan Kepala Desa, setiap penduduk desa yang telah ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih atau memilih, wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan kepada siapapun dan dengan alasan apapun.
Pasal 6
Apabila Calon Kepala Desa yang berhak dipilih tidak dapat hadir karena sesuatu hal yang sangat mendadak pada saat pemungutan suara, dapat digantikan dengan sebuah foto berukuran 10 R, yang ditempatkan diatas tempat duduk calon yang bersangkutan.
BAB II
PENDAFTARAN PEMILIH DAN BAKAL CALON KEPALA DESA

Bagian Kesatu
Pendaftaran Pemilih

Pasal 7
(1)       Dalam pelaksanaan pendaftaran Pemilih, untuk menentukan penduduk yang telah genap mencapai berusia 17 (tujuh belas) tahun, ditentukan dengan cara menghitung mundur mulai tanggal pelaksanaan pemungutan suara yang telah ditetapkan.
(2)       Penentuan tangal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan bukti sah yang dimiliki seperti Akte Kelahiran atau Ijasah atau KTP atau SIM atau Pasport atau keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dikeluarkan instansi berwenang.
(3)       Apabila terdapat bukti sah yang tanggal lahirnya berbeda, dipergunakan bukti sah yang memiliki nilai waktu paling lama.
(4)       Apabila terdapat pemilih yang tidak diketahui tanggal dan atau bulan kelahirannya, ditentukan dengan cara menghitung mulai 31 Desember tahun kelahiran yang bersangkutan.
(5)       Apabila hanya diketahui bulan dan tahun kelahirannya, dihitung mulai tanggal terakhir bulan kelahiran yang bersangkutan.
Pasal 8
(1)      Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dilaksanakan pendaftaran pemilih, Panitia Pemilihan Kepala Desa memberitahukan / mengumumkan kepada masyarakat jadwal waktu pendaftaran pemilih pada tempat-tempat umum, seperti Balai Desa atau tempat lain  yang mudah diketahui oleh masyarakat Desa, sesuai cara yang lazim dilakukan masyarakat Desa Tambaagung Ares.
(2)      Tenggang waktu tata cara pendaftaran pemilih ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(3)      Setelah pelaksanaan pendaftaran pemilih, Panitia menyusun Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan oleh Panitia dan harus diumumkan kepada masyarakat di tempat umum, seperti Balai Desa atau tempat lain yang mudah diketahui oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari secara berturut-turut.
(4)      Sejak Daftar Pemilih Sementara diumumkan jika terdapat penduduk yang berhak memilih tetapi belum terdaftar, maka kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan mendaftarkan diri sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya pengumuman Daftar Pemilih Sementara, untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan.
(5)      Daftar Pemilih Tambahan sebagaiamana dimaksud pada ayat (4) diumumkan selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak  Pendaftaran Pemilihan Tambahan ditutup.
(6)      Setelah masa waktu pengumuman pemilih tambahan berakhir apabila terdapat kesalahan penulisan nama atau belum tercatat dalam daftar pemilih atau terdapat nama pemilih bukan penduduk desa setempat dalam Daftar Pemilih Sementara dan Tambahan, maka diberikan kesempatan untuk melaporkan kepada Panitia selama 3 (tiga) hari, setelah habis masa tenggang tersebut, maka tidak ada lagi perubahan penambahan/pengurangan.
(7)      Setelah laporan-laporan tersebut dilaksanakan oleh Panitia, maka Daftar Pemilih Sementara dan tambahan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh Panitia dan diketahui Kepala desa atau Penjabat Kepala Desa, Ketua BPD dan Calon Kepala Desa.
(8)      Daftar Pemilih Tetap diumumkan kepada masyarakat di tempat umum.

Bagian Kedua
Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa

Pasal 9
(1)       Dalam pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, untuk menentukan usia telah genap berusia 25 (dua puluh lima) tahun, ditentukan dengan cara menghitung mundur, pada saat pendaftaran ditutup.
(2)       Untuk mengetahui pendaftar berusia tidak melebihi usia 60 (enam puluh) ditentukan dengan cara menghitung mundur sejak yang bersangkutan mendaftarkan diri.
(3)       Penentuan tanggal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan bukti sah Ijasah dan atau Akte Kelahiran yang dimiliki yang bersangkutan.
(4)       Apabila terdapat bukti sah yang tanggal lahirnya berbeda, dipergunakan bukti sah yang memiliki nilai waktu paling lama.
(5)       Apabila terdapat Bakal Calon Kepala Desa Tambaagung Ares yang tidak diketahui tanggal dan atau bulan kelahirannya, ditentukan dengan cara menghitung mulai 31 Desember tahun kelahiran yang bersangkutan.
(6)       Apabila hanya diketahui bulan dan tahun kelahirannya, dihitung mulai tanggal terakhir bulan kelahiran yang bersangkutan.
Pasal 10
(1)     Pengumuman pendaftaran Bakal calon Kepala Desa Tambaagung Ares diumumkan secara terbuka oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares  di tempat-tempat umum yang mudah diketahui oleh masyarakat Desa.
(2)     Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tambaagung Ares sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka selama 15 ( lima belas ) hari.
(3)     Pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dilaksanakan mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB, setiap hari, mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu hingga hari terakhir masa pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.
(4)     Apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (2), belum diperoleh Bakal Calon Kepala Desa atau hanya terdapat 1 (satu) Bakal Calon yang mendaftarkan diri, maka pendaftaran ditutup dan dibuka pengumuman pendaftaran tahap II (kedua) dengan masa waktu selama 7 (tujuh) hari.
(5)     Apabila setelah tenggang waktu pendaftaran yang kedua, ternyata belum diperoleh Bakal Calon Kepala Desa atau hanya terdapat 1 (satu) Bakal Calon yang mendaftarkan diri, maka pendaftaran ditutup dan dibuka pengumuman pendaftaran tahap III (ketiga) selama 7 (tujuh) hari.

Pasal 11
(1)      Setelah berakhirnya pendaftaran Calon Kepala Desa tahap III (ketiga), ditentukan sebagai beirikut :
a.       Apabila tidak terdapat Bakal Calon yang mendaftarkan diri atau Bakal Calon tidak memenuhi syarat, maka Panitia Pemilihan melaporkan kepada BPD untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
b.      Apabila hanya terdapat 1 (satu) Bakal Calon Kepala Desa, maka dapat dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa dengan Calon Tunggal dan bumbung kosong.
(2)      Setiap tahapan pengumuman pendaftaran Bakal calon Kepala Desa berakhir, diikuti dengan berita acara penutupan.
BAB III
PENJARINGAN, PENYARINGAN DAN
PENETAPAN CALON KEPALA DESA YANG BERHAK DIPILIH

Bagian Kesatu
Penjaringan

Pasal 12
(1)     Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.
(2)     Bersamaan dengan pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) panitia pemilihan juga melakukan penjaringan Bakal Calon Kepala Desa.
(3)     Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Tambaagung Ares dilakukan oleh Panitia Pemilihan melalui Pembukaan Pengumuman Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.
(4)     Hasil penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dilengkapi dengan persyaratan administrasi kemudian dilakukan penyaringan.
Bagian Kedua
Penyaringan
Pasal 13
(1)          Dalam hal menetapkan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan menyelenggarakan Penyaringan.
(2)          Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) distandartkan dengan melakukan penelitian berkas persyaratan Bakal Calon Kepala Desa yang telah diterima panitia.
(3)          Bakal Calon yang dinyatakan lulus seleksi adalah calon yang melengkapi semua berkas persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana yang telah diumumkan pada setiap tahapan Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.
(4)          Apabila terjadi, semua bakal calon tidak melengkapi semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panitia memberikan surat pemberitahuan kepada Bakal Calon Kepala Desa yang telah mendaftar tentang kekurangan yang perlu dipenuhi/dilengkapi.
(5)          Apabila tidak terdapat calon yang melengkapi semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Panitia mengumumkan tidak terdapatnya calon yang melengkapi persyaratan serta membuka pendaftaran ulang Bakal Calon Kepala Desa paling lama dengan tenggang waktu  1 (satu) bulan setelah pengumuman tersebut diumumkan atau mengikuti petunjuk BPD setelah konsultasi kepada Camat Ambunten dan Bupati Sumenep.
(6)          Tata tertib Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dan tata cara pengumuman hasil penyaringan Bakal Calon Kepala Desa diatur lebih lanjut dalam tata tertib yang ditetapkan oleh Panitia.
Pasal 14
(1)       dalam pemeriksaan dan atau koreksi berkas Bakal Calon Kepala Desa Tambaagung Ares, Panitia Pemilihan Kepala Desa membentuk tim Khusus paling banyak 5 (lima) orang personil dari Panitia yang dipandang mampu, dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia.
(2)       Pelaksanaan pemeriksaan dan atau koreksi berkas Bakal Calon sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini, Panitia Pemilihan berhak melakukan pembuktian legalitas berkas persyaratan Bakal Calon Kepala Desa kepada lembaga pemberi dengan berbekal Surat Tugas BPD.

Bagian Ketiga
Penetapan

Pasal 15
(1)        Apabila hasil penyaringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dan 14, hanya terdapat 1 (satu) Bakal Calon yang memenuhi syarat legalitas, maka Panitia Pemilihan membuka kembali Pengumuman selama 10 (sepuluh) hari kalender.
(2)        Apabila sampai batas akhir pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termyata tidak ada pendaftar, maka Panitia Pemilihan mengajukan persetujuan kepada BPD untuk menetapkan Bakal Calon yang telah memenuhi persyaratan dengan persetujuan tertulis.
(3)        Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah Surat Permohonan Persetujuan dikirimkan, BPD tidak memberi persetujuan secara tertulis, maka Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares dapat diteruskan pada tahapan selanjutnya
BAB IV
KAMPANYE CALON

Pasal 16

(1)         Calon Kepala Desa Tambaagung Ares dapat melakukan kampanya sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2)         Tata tertib kampanya ditetapkan oleh Panitia PemilihanKepala Desa Tambaagung Ares, yang memuat ketentuan paling sedikit :
a.       Waktu dan tempat ;
b.      Materi dan naskah kampanya ;
c.       Bentuk kampanye ;
d.      Larangan-larangan dalam kampanye ;
e.       Kesopanan ;
f.       Keamanan.
(3)         Waktu dan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, hanya dapat dilakukan pada siang hari dan tidak boleh menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
(4)         Biaya pelaksanan kampanye sebagimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada calon masing-masing.
Pasal 17
(1)    Tata cara kampanye dapat dilakukan dalam bentuk :
a.       Rapat umum dan tatap muka ;
b.      Pemasangan, penyebaran tanda gambar dan program masing-masing calon Kepala Desa ;
c.       Pemasangan spanduk, baligho, pamflet, leaflet, poster dan lain-lain.
(2)    Tata cara kampanye, pemasangan dan pembersihan alat peraga diatur lebih lanjut dalam tata tertib yang ditentukan oleh Panitia.
(3)    Naskah kampanye meupakan pemaparan program masing-masing Calon Kepala Desa, dan harus diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan kampanye dalam bentuk Rapat terbuka.
(4)    Panitia Pemilihan Kepala Desa harus melakukan penelitian terhadap naskah kampanye Calon Kepala desa dan berhak untuk melakukan koreksi terhadap naskah kampanye, tanda gambar, spanduk, baligho, pamflet dan lain-lain alat peraga kampanye yang dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban dan ketentraman umum.
(5)    Dalam penyampaian kampanye secara terbuka dilarang menyimpang dari naskah kampanye.
(6)    Setelah selesai masa kampanye yang telah ditetapkan, maka panitia melakukan pengawasan dan pembersihan bekas-bekas kampanye calon.
BAB V
PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 18
(1)     Setelah BPD menetapkan calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), paling singkat 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, Panitia Pemilihan memberitahukan kepada masyarakat desa tentang tempat dan waktu pelaksanan pemilihan Calon Kepala Desa.
(2)     Pemberitahuan tentang pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Calon Kepala Desa sebagimana dimaksud ayat (1) dapat dilaksanakan dengan memasang spanduk, atau dalam bentuk pengumuman terbuka sesuai dengan tata cara di desa.
Pasal 19
Pemilihan Calon Kepala Desa Tambaagung Ares sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dihadiri oleh BPD, Panitia Pemilihan dan Calon yang berhak dipilih.
Pasal 20
Bentuk dan model surat suara, ditetapkan sebagi berikut :
a.       Surat suara berwarna putih dengan tulisan hitam;
b.      Memuat nama desa, Kecamatan dan Kabupaten;
c.       Foto terbaru Calon Kepala Desa dengan mengenakan pakaian bebas, rapi dan sopan berwarna atau hitam putih, bagian belakang foto/background putih dengan ukuran disesuaikan jumlah Calon Kepala Desa yang berhak dipilih;
d.      Nomor urut ditentukan berdasarkan abjad nama Calon Kepala Desa berada diatas foto calon, berurutan mulai nomor terkecil dari kiri ke kanan;
e.       Pada bagian atas sebelah kanan disediakan tempat untuk tanda tangan ketua panitia Pemilihan Kepala Desa atau anggota Panitia yang mendapatkan mandat dari ketua apabila ketua berhalangan;
f.       Ukuran kertas kartu suara ditentukan berdasarkan jumlah Calon Kepala Desa yang akan dipilih.
Pasal 21
Penentuan tempat duduk Calon Kepala Desa didasarkan urutan nomor yang tercantum dalam surat suara.
Pasal 22
(1)       Pembuatan bilik tempat pemungutan suara, kotak suara dan alat pencoblos dan alas alat pencoblos disiapkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares dengan bentuk dan ukuran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sumenep.
(2)       Pengaturan lokasi tempat pemungutan suara ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares dengan mempertimbangkan segi keamanan sebagai prioritas.
(3)       Pengaturan lokasi bilik dan kotak suara diatur sedemikian rupa agar memudahkan lalu lintas Pemilih dan pengawasan dari Petugas Panitia.
Pasal 23
(1)     Pemilihan calon Kepala Desa Tambaagung Ares dilakukan dengan mencoblos kertas suara yang memuat foto calon yang berhak dipilih, yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pemilih yang telah disahkan oleh panitia pemilihan.
(2)     Apabila pada saat berakhirnya pemungutan suara quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tercapai, penghitungan suara dapat diundur paling lama 3 (tiga) jam dengan ketentuan quorum ½ (satu perdua) dari jumlah pemilih yang telah disahkan oleh panitia pemilihan dan dimuat dalam Berita acara.
(3)     Apabila sampai batas waktu pengunduran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) quorum belum juga tercapai, proses pemilihan calon Kepala Desa Tambaagung Ares dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.
Pasal 24
(1)       anggota BPD dan panitia pemilihan yang mempunyai hak pilih serta calon yang berhak dipilih dalam pemilihan calon Kepala Desa tetap mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya.
(2)       Calon Kepala Desa yang berasal dari putra desa tidak mempunyai hak pilih.
Pasal 25
(1)     Pemilihan Calon Kepala Desa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil  oleh penduduk desa yang telah terdaftar sebagi pemilih yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2)     Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos foto calon yang berhak dipilih dalam bilik suara yang telah disediakan oleh panitia pemilihan.
(3)     Seorang pemilih hanya memberikan suaranya kepada 1 (satu) orang calon yang berhak dipilih.
(4)     Seorang pemilih yang berhalangan hadir karena sesuatu alasan, tidak dapat diwakilkan dengan cara apapun.
Pasal 26
Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan menyediakan :
a.       Papan pengumuman yang memuat nama-nama calon yang berhak dipilih sesuai penetapan BPD ;
b.      Surat suara yang memuat foto calon yang berhak dipilih yang telah ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan sebagai tanda surat suara yang sah ;
c.       Sebuah kotak suara atau lebih yang besarnya disesuaikan kebutuhan berikut kuncinya ;
d.      Bilik suara atau tempat khusus untuk pelaksanan pemberian suara ;
e.       Alat pencoblos di dalam bilik suara ;
f.       Papan tulis untuk menghitung suara.
Pasal 27
(1)     Paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, panitia pemilihan sudah harus menyampaikan undangan kepada para pemilih yang memuat tentang waktu dan tempat pemilih menggunakan hak pilihnya.
(2)     Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan membuka kotak suara dan memperlihatkannya kepada para pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutupnya kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel panitia pemilihan.
Pasal 28
(1)           Pemilih yang hadir diberikan selembar surat suara oleh panitia pemilihan melalui pemanggilan berdasarkan urutan daftar hadir.
(2)           Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dimaksud dalam keadaan cacat kepada panitia pemilihan dan diganti dengan surat suara yang baru.
(3)           Penggantian surat suara yang baru harus dibuka dan diteliti Panitia Pemilihan sebelum diserahkan kepada pemilih.
Pasal 29
(1)      Pencoblosan surat suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat coblos yang telah disediakan oleh panitia pemilihan.
(2)      Pemilih yang masuk ke dalam bilik suara adalah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya.
(3)      Pemilih yang keliru mencoblos surat suara, dapat meminta surat suara baru, setelah menyerahkan surat suara yang keliru kepada panitia pemilihan dan hanya diberi kesempatan 1 (satu) kali.
(4)      Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara yang telah disediakan dalam keadaan terlipat.
Pasal 30
(1)    Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, panitia pemilihan berkewajiban untuk:
a.       Menjamin agar tata demokrasi berjalan dengan lancar, tertib, aman dan teratur ;
b.      Menjamin pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan tertib.
(2)    Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, para calon yang berhak dipilih harus berada di tempat yang telah ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara.
(3)    Panitia pemilihan menjaga agar setiap orang yang berhak memilih hanya memberikan satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakilkan dengan alasan apapun.
Pasal 31
(1)       Pemungutan suara dilaksanakan mulai pagi hari, setelah dibuka oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares.
(2)       Batas waktu pemungutan suara ditetapkan oleh Panitia dalam Tata tertib Panitia dengan mempertimbangkan jumlah hak pilih dan luas Wilayah desa.



(3)       Pemilih yang telah hadir dilokasi tempat pemungutan suara dan telah mendaftarkan diri kepada Panitia, meskipun waktu pemungutan suara telah berakhir, tetap diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.
(4)       Pemilih yang cacat, dalam menggunakan hak pilihnya dapat dibantu oleh Panitia didampingi oleh petugas keamanan dan atau keluarganya.
(5)       Setelah semua Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selesai menggunakan hak pilihnya, Ketua Panitia segera menyatakan pemungutan suara ditutup dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
(6)       Penutupan pemungutan suara dituangkan dalam Berita Acara Pemungutan Suara yang ditanda tangani oleh Panitia dan Calon Kepala Desa.
BAB VI
PENGHITUNGAN SUARA

Pasal 32
(1)        Setelah semua pemilih menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suaranya, panitia pemilihan meminta kepada masing-masing calon yang berhak dipilih untuk menugaskan 1 (satu) orang pemilih untuk menjadi saksi dalam penghitungan suara.
(2)        Saksi yang ditunjuk oleh calon adalah salah satu pemilih yang benar-benar memahami ketentuan sah dan tidaknya kartu suara yang dicoblos.
(3)        Dalam hal calon tidak menunjuk saksi tidak mengurangi keabsahan hasil pemilihan Kepala Desa.
Pasal 33
(1)    Panitia Pemilihan membuka kotak suara dan menghitung surat suara.
(2)    Setiap lembar surat suara diambil dan diteliti satu demi satu untuk mengetahui suara yang diberikan kepada calon yang berhak dipilih.
(3)    Penghitungan Suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares dengan menyebutkan nama Calon Kepala desa dan apabila terdapat nama calon yang sama disebutkan nomor urut yang bersangkutan.
(4)    Panitia Pemilihan membaca dan menyebutkan nama calon yang mendapat suara tersebut serta mencatatnya di papan tulis yang dapat dilihat dengan jelas oleh semua pemilih yang hadir.
(5)    Dalam menyebutkan nama Calon Kepala Desa Tambaagung Ares, dengan suara yang jelas dan tekanan suara yang sama.
(6)    Bila terjadi kekeliruan pengucapan nama Calon yang memperoleh suara, sehingga mengakibatkan perbedaan pencatatan perolehan suara atau menimbulkan keraguan pencatatan suara, Panitia menghitung ulang perolehan kartu suara yang telah dicoblos pada saat diketahui kekeliruan.
Pasal 34
(1)    Surat suara dianggap  tidak sah, apabila :
a.       Tidak menggunakan surat suara yang telah ditentukan oleh panitia ;
b.      Tidak terdapat tanda tangan ketua panitia dan stempel panitia pemilihan ;
c.       Ditanda tangani atau memuat tanda yang menunjukkan identitas pemilih ;
d.      Memberikan suara untuk lebih dari satu calon yang berhak dipilih ;
e.       Menentukan calon lain, selain dari calon yang berhak dipilih yang telah ditentukan ;
f.       Mencoblos tidak tepat pada kotak foto yang disediakan ;
g.      Mencoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan panitia.
(2)    Alasan-alasan yang menyebabkan surat suara tidak sah diumumkan kepada pemilih pada saat itu juga.

Pasal 35
(1)         Setelah penghitungan suara selesai, diumumkan perolehan suara masing-masing Calon Kepala Desa Tambaagung Ares.
(2)         Hasil pelaksanaan penghitungan suara dituangkan dalam Berita Acara penghitungan suara yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares dan Calon Kepala Desa serta saksi yang ditunjuk.
(3)         Dalam hal Calon Kepala Desa atau Saksi yang ditunjuk meninggalkan tempat sebelum berakhirnya penghitungan suara dan tidak bersedia tanda tangan dalam Berita Acara tidak mengurangi keabsahan Berita Acara penghitungan suara.
(4)         Berita Acara tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ditanda tangani oleh Panitia.
Pasal 36
(1)      Calon Kepala Desa Tambaagung Ares yang berhak dipilih yang mendapatkan dukungan suara sah terbanyak dinyatakan sebagai Calon Kepala Desa Tambaagung Ares yang terpilih.
(2)      Apabila Calon Kepala Desa Tambaagung Ares yang berhak dipilih yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari satu orang dengan jumlah yang sama, maka untuk menentukan calon yang berhak menjadi Kepala Desa diadakan pemilihan ulang.
(3)      Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan hanya untuk calon-calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam jumlah yang sama, paling lambat 15 (lima belas) hari sejak penandatanganan Berita Acara Pemilihan.
(4)      Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hasilnya tetap sama, maka untuk menetapkan calon terpilih diadakan pemilihan ulang kedua, dengan ketentuan sebagaimana pemilihan ulang yang pertama.
(5)      Apabila dalam pemilihan ulang kedua tidak diperoleh calon terpilih maka dibuka pendaftaran kembali pencalonan Kepala Desa, dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Desa ini.
BAB VII
PENETAPAN CALON TERPILIH

Pasal 37
(1)        Setelah penghitungan suara selesai, Panitia Pemilihan menyusun, menandatangani dan membacakan Berita Acara Pemilihan.
(2)        Laporan pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa Tambaagung Ares dan Berita Acara pemilihan disampaikan oleh Panitia Pemilihan kepada BPD.
Pasal 38
(1)    Calon Kepala Desa Tambaagung Ares yang memperoleh suara sah terbanyak ditetapkan sebagai Calon Terpilih dengan Keputusan BPD berdasarkan laporan pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dari Panitia Pemilihan.
(2)    BPD mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati melalui Camat untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Desa, paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan.
(3)    Pengusulan pengesahan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri :
a.       Berita Acara pemungutan suara.
b.      Berita Acara hasil penghitungan suara ;
c.       Keputusan BPD tentang penetapan Calon yang berhak dipilih ;
d.      Keputusan BPD tentang penetapan Calon Terpilih ;
e.       Berita Acara penelitian berkas persyaratan administrasi Calon ;
f.       Berkas permohonan dan persyaratan administrasi Calon Terpilih.
g.      Surat-surat lain yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa terdiri dari Tata Tertib, susunan Panitia, Kartu suara, dan Surat Undangan Pemilih.





BAB VIII
BIAYA PEMILIHAN

Pasal 39
(1)    Biaya pemilihan Kepala Desa berasal dari :
a.       APBD Kabupaten ;
b.      APBDes ;
c.       Swadaya Masyarakat ;
d.      Bantuan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
(2)    Biaya pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari Pemerintah Desa diatur lebih lanjut dalam APBDes.
(3)    Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten dipergunakan untuk :
a.       Administrasi ( pengumuman, undangan, pembuatan kotak dan surat suara, pembuatan tanda gambar calon dan sebagainya ) ;
b.      Pendaftaran pemilih ;
c.       Pembuatan bilik / kamar tempat pemilihan ;
d.      Penelitian persyaratan calon ;
e.       Honorarium panitia, konsumsi dan biaya rapat ;
f.       Honorarium petugas.
(4)    Besar Biaya Pemilihan Kepala Desa yang berasal dari bantuan sumbangan pihak ketiga mengikuti  jumlah hak pilih dikali Rp...........,- (..............................................) bersifat tidak mengikat dan penggunaan sepenuhnya untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Tambaagung Ares serta tidak dapat diganggu gugat.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 40
Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di               : TAMBAAGUNG ARES
Pada tanggal                : 27 Januari 2013
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA TAMBAAGUNG ARES
KETUA,



MOH. TAHA, S.P.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar